Bagi Wajib Pajak, memahami tenggat pembayaran pajak masa dan batas waktu pelaporan SPT Masa sangat penting agar terhindar dari sanksi.
Tahun 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan terbaru yang menyesuaikan dengan sistem administrasi modern, yaitu Coretax.
1. Tenggat Pembayaran Pajak Masa
Mulai berlaku 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan aturan baru melalui PMK No. 81 Tahun 2024.
Kini hampir semua jenis pajak masa seperti PPh memiliki batas waktu pembayaran yang sama, yaitu tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Contoh: Pajak masa Januari 2025 harus disetor paling lambat 15 Februari 2025.
Dengan penyeragaman tanggal ini, Wajib Pajak tidak perlu bingung lagi karena sebelumnya setiap jenis pajak memiliki jatuh tempo yang berbeda.
2. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa
Selain pembayaran, Wajib Pajak juga wajib melaporkan SPT Masa sesuai aturan.
SPT Masa PPh wajib dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
SPT Masa PPN dan PPnBM wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau Sabtu, maka tenggat otomatis bergeser ke hari kerja berikutnya.
3. Perubahan Pelaporan SPT Masa di Era Coretax
Aturan pelaporan kini mengikuti PER-11/PJ/2025 yang berlaku mulai Mei 2025.
Beberapa perubahan penting:
• SPT Masa PPN wajib dilaporkan secara elektronik melalui sistem Coretax.
• Unggah e-Faktur diperpanjang dari tanggal 15 menjadi tanggal 20 bulan berikutnya.
• Beberapa jenis SPT Masa PPh digabung ke dalam SPT Masa Unifikasi.
• Format dan lampiran SPT diperbarui agar sesuai dengan sistem digital DJP.
4. Sanksi Jika Terlambat
Apabila Wajib Pajak terlambat setor atau lapor SPT Masa, maka akan dikenakan sanksi denda dan bunga sesuai ketentuan KUP.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jadwal pembayaran dan pelaporan pajak agar tetap patuh dan terhindar dari kerugian.
Kesimpulan
Dengan adanya aturan pajak terbaru 2025, baik pembayaran maupun pelaporan pajak kini lebih terstruktur dan seragam.
✔ Bayar pajak masa paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
✔ Lapor SPT Masa PPh maksimal tanggal 20.
✔ SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.
Pahami tenggat ini, manfaatkan aplikasi resmi DJP atau mitra resmi, dan pastikan selalu patuh pajak agar bisnis Anda aman dan lancar.