Sah! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 per 6 Juli 2026. Aturan baru ini hadir menggantikan regulasi lama PMK No. 229/PMK.03/2014 yang mengatur tentang tata cara pemberian kuasa perpajakan. Langkah ini diambil oleh pemerintah guna memberikan kepastian hukum serta penerapan standar kompetensi yang lebih jelas bagi kuasa Wajib Pajak, terutama dalam menghadapi implementasi sistem perpajakan digital saat ini.
Siapa Saja yang Boleh Ditunjuk Menjadi Kuasa Pajak?
Berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026, pengurusan perpajakan kini tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Hak untuk ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak dibatasi hanya untuk tiga kategori berikut:
- Konsultan Pajak Profesional: Yakni mereka yang telah mengantongi izin praktik resmi yang diterbitkan langsung oleh Menteri Keuangan.
- Pihak Lain: Seseorang di luar konsultan pajak maupun keluarga inti, dengan catatan wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Keluarga: Meliputi suami, istri, atau kerabat sedarah terdekat (seperti anak, orang tua, mertua, maupun saudara kandung).
Apa yang Harus Diperhatikan dalam PMK No. 44 Tahun 2026?
Terdapat beberapa poin krusial dan syarat ketat yang wajib diperhatikan oleh Wajib Pajak maupun penerima kuasa dalam aturan terbaru ini:
- Kewajiban Registrasi Sistem: Konsultan pajak dan Pihak Lain yang ditunjuk wajib mendaftarkan izin praktik atau SKT mereka ke dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses ini bisa dilakukan secara daring melalui portal Wajib Pajak atau dengan mendatangi KPP terdekat secara langsung.
- Aturan Ketat Mantan Pegawai Kemenkeu: Bagi eks PNS atau PPPK di lingkungan Kementerian Keuangan yang hendak bertindak sebagai kuasa, diwajibkan telah melewati masa tunggu (cooling-off period) selama 5 tahun sejak masa pensiun atau berhenti. Selain itu, mereka harus memiliki rekam jejak bersih dari sanksi disiplin berat selama masa dinasnya.
- Larangan Pelimpahan Kuasa: Penerima kuasa dilarang keras mengalihkan atau melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada pihak lain. Satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang dan satu kali penggunaan hingga kasus selesai. Namun, penerima kuasa tetap diperbolehkan menunjuk staf operasional sebatas untuk mengantar atau menerima dokumen.
- Tanggung Jawab Akhir Wajib Pajak: Meskipun pengurusan telah didelegasikan kepada seorang kuasa, Wajib Pajak tetap memegang penuh tanggung jawab materiil atas kebenaran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
Masa Transisi (Ketentuan Peralihan)
Pemerintah masih memberikan kelonggaran masa transisi hingga tanggal 31 Desember 2026 bagi masyarakat umum (selain konsultan pajak) yang belum sempat mengurus SKT untuk tetap bisa bertindak sebagai kuasa pajak. Syaratnya, mereka harus memenuhi salah satu kriteria alternatif di bawah ini:
1. Memiliki sertifikat brevet pajak resmi.
2. Memiliki ijazah pendidikan minimal Diploma III (DIII) Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A.
Perlu dicatat bahwa selama masa transisi ini berlangsung, pembuatan surat kuasa khusus wajib dilakukan secara tertulis di atas kertas (fisik). Surat tersebut kemudian harus diserahkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan berkas bukti kompetensi keahlian yang disyaratkan.
Kesimpulan
Kehadiran PMK Nomor 44 Tahun 2026 diharapkan mampu membawa angin segar serta batasan akuntabilitas yang lebih gamblang dalam ekosistem perpajakan Indonesia. Langkah digitalisasi lewat Portal Wajib Pajak terbukti mampu memangkas jalur birokrasi yang berbelit. Di sisi lain, standarisasi kompetensi melalui mekanisme SKT yang diimbangi dengan pembukaan jalur representasi keluarga memberikan opsi yang adil sekaligus aman bagi seluruh lapisan masyarakat.