17 September 2025
Bagi Wajib Pajak, memahami tenggat pembayaran pajak masa dan batas waktu pelaporan SPT Masa sangat penting agar terhindar dari sanksi. Tahun 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan terbaru yang menyesuaikan dengan sistem administrasi modern, yaitu Coretax.
Mulai berlaku 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan aturan baru melalui PMK No. 81 Tahun 2024. Kini, hampir semua jenis pajak masa seperti PPh memiliki batas waktu pembayaran yang sama, yaitu:
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Contoh: Pajak masa Januari 2025 harus disetor paling lambat 15 Februari 2025.
Dengan penyeragaman tanggal ini, Wajib Pajak tidak perlu bingung lagi karena sebelumnya setiap jenis pajak memiliki jatuh tempo yang berbeda.
Selain pembayaran, Wajib Pajak juga wajib melaporkan SPT Masa sesuai aturan:
SPT Masa PPh (PPh 21/26, 23/26, 15, 22, 4 ayat (2)):
Harus dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
SPT Masa PPN dan PPnBM:
Harus dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya.
Jika jatuh tempo bertepatan dengan hari libur atau Sabtu, maka tenggat otomatis bergeser ke hari kerja berikutnya.
Aturan pelaporan kini mengikuti PER-11/PJ/2025 yang berlaku mulai Mei 2025. Beberapa poin penting:
SPT Masa PPN wajib dilaporkan secara elektronik melalui sistem Coretax.
Unggah e-Faktur diperpanjang, dari tanggal 15 menjadi tanggal 20 bulan berikutnya.
Beberapa jenis SPT Masa PPh digabung ke dalam SPT Masa Unifikasi untuk mempermudah pelaporan.
Format dan lampiran SPT diperbarui agar lebih sesuai dengan sistem digital DJP.
Apabila Wajib Pajak terlambat setor atau lapor SPT Masa, maka akan dikenakan sanksi denda dan bunga sesuai ketentuan KUP. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan jadwal pembayaran dan pelaporan pajak agar tetap patuh dan terhindar dari kerugian.
Dengan adanya aturan pajak terbaru 2025, baik pembayaran maupun pelaporan pajak kini lebih terstruktur dan seragam. Ingat:
Bayar pajak masa paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Lapor SPT Masa PPh maksimal tanggal 20, sedangkan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.
Pahami tenggat ini, manfaatkan aplikasi resmi DJP atau mitra resmi, dan pastikan selalu patuh pajak agar bisnis Anda aman dan lancar.